Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun, JPU Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun, JPU Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rivaldo SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun, JPU Ajukan Banding

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Rosiyanto (20) kasus pembunuhan bocah SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihukum 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis hakim diketuai Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Nur Azizah SH dan Danang Prabowo SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 28 Januari 2026.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rivaldo SH, saat dibincangi awak media, pihaknya akan mengajukan banding. Dimana tidak sependapat dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Sikap kami adalah banding dengan putusan hakim pada hari ini dalam kasus pembunuhan ini. Kami sama seperti tuntutan kami yaitu hukuman mati," jelasnya. 

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Teddy Diduga Minta Jatah THR Rp150 Juta Usai Dilantik jadi Bupati

Diungkapkan Jaksa, pihaknya menghormati keputusan hakim yang dijatuhkan Majelis hakim. Karena memang sudah kewenangan keputusan mereka dalam memutus perkara. 

Lanjutnya, ada alasan membuat ajukan banding. Yakni ada sedikit kekeliruan penerapan pasal. Nanti akan disampaikan di memori banding. 

"Ada beberapa yang kami tidak sependapat dengan hakim dalam penerapan pasal dalam Pasal baru," ujar Jaksa. 

Dimana tindakan terdakwa ini sangat kejam. Oleh karena itu pihaknya mengajukan banding dalam perkara itu. 

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres OKI Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Pedamaran

Usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, pihak dari keluarga korban menangis histeris. Meminta agar terdakwa dihukum pidana mati. 

Sejumlah personel Polres OKI yang berjaga-jaga langsung menenangkan keluarga korban. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: