Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun, JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rivaldo SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Perwakilan pihak korban Fahrulrozi menyampaikan, kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 20 tahun.
"Kami sangat kecewa terdakwa dihukum penjara selama 20 tahun ini karena perbuatan terdakwa sangat kejam. Semestinya dihukum mati," cetusnya.
BACA JUGA:Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda
BACA JUGA:PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim
Terungkap dalam persidangan dibacakan hakim, terdakwa Rosiyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan yang menyebabkan korban mati.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan proses persidangan dan mendengarkan saksi-saksi, perbuatannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan yang menyebabkan korban mati," ungkap hakim ketua.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam Pasal 473 ayat 8 uu No.1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
Usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung Novi Yanto SH menyatakan menerima.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Gugat Mantan Klien, Sidang di PN Palembang Bongkar Klaim 'Succes Fee' Rp10 Miliar
BACA JUGA:Kesehatan H Halim Kembali Drop, Sidang Putusan Sela Kasus HGU Tol Tempino–Betung Ditunda Dua Pekan
Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri OKI, M Rivaldo SH, menyatakan pikir-pikir.
Pada kasus terdakwa Rosiyanto ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Indah Kumala Dewi SH, M Rivaldo SH dan Ria Hamerlin SH menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati.
Pada surat dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau tipu muslihat terhadap anak. Tak hanya itu atas perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa Rosiyanto ini terjadi di Dusun III Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










