Horee! PPPK Siap Ditransfer Menkeu Purbaya Setara Tunjangan PNS
Menteri Keuangan, Purbaya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Horee! PPPK Siap Ditransfer Menkeu Purbaya Setara Tunjangan PNS
SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya siap mentransfer tunjangan.
Selain PPPK yang jelas Menkeu juga siap mentransfer gaji untuk para ASN dan PNS. Apalagi untuk PPPK akan ditransfer 5 tunjangan.
Untuk diketahui khusus PPPK sendiri, gaji akan ditransfer lengkap dengan 5 jenis tunjangan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Menariknya, kategori tunjangan yang dibayarkan untuk PPPK memiliki besaran yang setara dengan tunjangan PNS.
BACA JUGA:280 PPPK Kemenag Sumsel Terima SK, Tertua 56 Tahun dan Termuda 22
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tenaga Honorer Lulusan SD Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
"Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan PNS," bunyi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (3).
Adapun 5 tunjangan yang dimaksud, di antaranya sebagai berikut.
1). Tunjangan Pangan
Sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, tunjangan pangan diberikan setara dengan 10 kilogram beras bagi tiap orang per bulannya.
Tunjangan tersebut dibayarkan dalam bentuk uang rupiah dengan total Rp72.420 (10 kilogram) dan disesuaikan jumlah orang yang ada dalam 1 keluarga.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


