Berikut syarat umumnya:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.
BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian
BACA JUGA:Beri Pembekalan untuk 2.340 PPPK Pemkab Muba, Sekda Apriyadi: Jangan Gaptek, Harus Paham IT!
5. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.