Kapan Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair? Berikut Penjelasan dan Perkiraan Nominalnya
Gaji ke-13 selalu dinantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai dana segar buat berlebaran hingga biaya anak sekolah.--Sumeks.co
SUMEKS.CO - Gaji ke-13 selalu dinantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai dana segar buat berlebaran hingga biaya anak sekolah.
Memasuki 2026 kabar pencairan gaji ke-13 kembali tersiar, sehingga membuat banyak ASN bertanya-tanya kapan tanggal pencairannya.
Selain itu ada juga yang penasaran dengan nominal yang akan diterima ketika pencarian gaji ke-13. Apakah ada penambahan dari yang diterima tahun sebelumnya.
Siapa yang Dapat Gaji ke-13?
BACA JUGA:Promosikan ‘Situs Kamboja’ Pakai Ratusan Akun, 2 Pria di Palembang Digaji Bulanan, Berapa Dibayar?
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Penghargaaan Pemda Sukses Bayar Gaji ASN 100 Persen Lewat SIPD
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negera serta pensiunan.
Gaji ke-13 bukan Tunjangan Hari Raya (THR), uang segar ini umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada bulan Juni-Juli.
Waktu Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 tidak dilakukan sembarangan, tapi berdasarkan peraturan pemerintah (PP), yang menjadi payung hukum penetapan kebijakan.
BACA JUGA:Cara Daftar Rumah Subsidi Perumnas 2026 Palembang: Syarat Gaji Maksimal dan Lokasi Terbaru
BACA JUGA:Guru Ngaji Pelaku Asusila Bocah SD Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim
Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Berkaca pada pengalaman tersebut, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan tahun ini, tepatnya Juni-Juli.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Besaran Gaji ke-13
BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan Aturan Gaji, Status PPPK Paruh Waktu Belum Tercantum dalam UU ASN 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







