Aturan ini tentu saja menegaskan pentingnya loyalitas dan kontribusi pegawai terhadap instansi tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Ini Kata Menpan RB Kategori Pelamar Bisa Ikut Tes PPPK 2024
BACA JUGA:Benarkah? Lulusan SMA dan Kampus Ini Dilarang Ikut CPNS dan PPPK 2024, Ini Alasannya!
Bagi para honorer, aturan ini bisa jadi tantangan sekaligus kesempatan untuk menunjukkan dedikasi mereka di tempat kerja yang sekarang.
Adanya ketentuan ini, honorer diharapkan untuk mempersiapkan diri secara matang.
Jadi kepada pelamar PPPK pastikan memahami lebih jauh mekanisme pendaftaran PPPK sesuai dengan instansi masing-masing.
Diberikan sebelumnya, untuk perekrutan CPNS 2024 telah dibuka sejak Agustus 2024 kemarin dan saat ini memasuki tahapan seleksi.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun PPPK, Ini Aturan Lengkapnya
Kemudian, usai dilakukannya penerimaan CPNS, pemerintah juga segera membuka pendaftaran PPPK bagi masyarakat atau pelamar yang berminat.
Terkait penerimaan PPPK, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan terbaru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Yakni mengatur ketentuan syarat umum dan tambahan bagi para pelamar yang ingin bergabung atau mengikuti tes seleksi dalam PPPK.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?
Adapun syarat umum pelamar PPPK 2024. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PPPK dengan memenuhi sejumlah syarat.