Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?

Senin 30-09-2024,09:03 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah kembali membuka penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini. 

Dimana setelah membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Pelamar yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK biasanya tinggi atau membludak. 

Rupanya, dalam seleksi penerimaan PPPK 2024 tahun ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru. Jadi tidak bisa sembarangan mengikuti seleksi PPPK. 

Aturan baru dalam seleksi PPPK ini dikeluarkan oleh Menpan RB. Jadi aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

BACA JUGA:Peluang Emas! Lowongan PPPK Dibuka September 2024, Pelamar Harus Siapkan Diri

Adapun salah satu poin penting yang harus diperhatikan adalah ketentuan bahwa honorer hanya bisa mendaftar di instansi tempat mereka bekerja saat ini. 

Terkait hal ini menjadi sorotan khusus karena membatasi pilihan pelamar dalam proses rekrutmen.

Dimana berdasarkan data dari keputusan tersebut, ada dua kelompok utama yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2024.

Yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Suami di Prabumulih Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Guru PPPK, Ada Bukti Chat Mesra

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Menpan RB Buka Peluang Baru di PPPK!

Yaitu mereka yang masuk dalam kategori ini harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga non-ASN yang ingin melamar juga harus memenuhi syarat minimal bekerja secara terus-menerus selama dua tahun terakhir di instansi pemerintah. 

Jadi adanya aturan ini, honorer yang sebelumnya berharap bisa melamar di instansi lain harus menyesuaikan strategi untuk tetap bisa berkompetisi dalam seleksi PPPK.

Kategori :