Masih Pakai Nama Pemilik Lama? Ini Risiko Pajak Progresif Kalau Kendaraan Tidak Dibalik Nama
Masih Pakai Nama Pemilik Lama? Ini Risiko Pajak Progresif Kalau Kendaraan Tidak Dibalik Nama--
SUMEKS.CO - Banyak kendaraan bekas masih melaju di jalan dengan identitas kepemilikan yang tidak pernah berubah sejak pertama dibeli. Nama di STNK tetap milik pemilik lama, sementara kendaraan sudah berpindah tangan sejak lama.
Kondisi ini sering dianggap aman selama pajak tahunan dibayar tepat waktu. Padahal, di balik kelihatannya praktis, ada risiko pajak progresif yang pelan-pelan bisa menjadi beban serius, terutama sejak sistem pendataan kendaraan semakin rapi dan terintegrasi secara digital.
Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pungutan yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diperjelas melalui peraturan daerah masing-masing provinsi, tarif pajak akan meningkat seiring jumlah kendaraan yang tercatat atas satu nama dan alamat.
BACA JUGA:Konsumsi BBM Mitsubishi Xpander 2026: Mobil Irit, Desain Modern dan Kapasitas 7 Penumpang
Kendaraan pertama dikenakan tarif normal, kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih tinggi secara bertahap.
Masalah mulai muncul ketika kendaraan bekas tidak segera dibalik nama. Secara administratif, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai milik pemilik lama.
Jika pemilik lama membeli kendaraan baru atau sudah memiliki lebih dari satu kendaraan lain, maka kendaraan bekas yang seharusnya sudah berpindah kepemilikan tetap dihitung sebagai objek pajak tambahan.
Berdasarkan penjelasan Badan Pendapatan Daerah di sejumlah provinsi, kondisi inilah yang menjadi penyebab utama munculnya pajak progresif tanpa disadari.
BACA JUGA:Suzuki XL7, Mobil Hybrid dengan Teknologi SHVS Bikin Irit Bensin! Ini Spesifikasi Lengkapnya
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Tips Cari Mobil Bekas 7 Seater yang Nyaman Buat Mudik 2026
Risiko ini tidak hanya merugikan pemilik lama, tetapi juga berimbas pada pemilik baru. Saat pajak progresif muncul, sering kali terjadi kebingungan saat pembayaran pajak tahunan.
Data kendaraan di sistem Samsat menunjukkan tarif yang lebih tinggi dari perkiraan. Pemilik baru yang membayar pajak kendaraan bisa terkena imbas kenaikan tarif, meskipun secara logika kendaraan tersebut bukan bagian dari kepemilikan ganda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



