Cukup Rawan! Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu 2024
SUMEKS.CO - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok penting yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
KPPS akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS dilengkapi terdiri dari 7 anggota dengan tugasnya masing-masing.
Tak hanya KPPS saja namun ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengemban sejumlah tugas pokok saat penyelenggaraan pemungutan suara di TPS pada hari pemilu 2024.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Secara Online Lewat Ponsel, Yuk Cari Tahu Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024
Saat Pemilu 2024 nanti ketujuh anggota KPPS ini memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari ketua yang termasuk anggota pertama sampai anggota ketujuh.
Lantas apa saja tugas-tugas dari tujuh petugas KPPS di TPS ini? Simak penjelasannya berikut ini :
1. Petugas KPPS ke-1 (Sebagai Ketua)
• Melakukan pemanggilan pada pemilih yang telah disusun urutan sebelumnya yang tercatat pada Model C6, lalu memilah Model C6 tersebut berdasarkan pada jenis kelamin. Selanjutnya apabila pemilih sudah menyerahkan Model C6 ini, tapi tidak menggunakan hak suaranya sampai penyelenggaraan pemungutan suara telah berakhir, maka pemilih akan dinggap tidak hadir dan tidak memberikan hak pilihnya.
BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN
• Membagikan 5 jenis surat suara pada pemilih
• Melakukan penandatanganan pada surat suara
• Apabila ada surat suara mengalami kerusakan maupun kesalahan dalam mencoblos, nah ketua KPPS bertugas untuk menyediakan surat suara pengganti pada pemilih walau satu kali.
• Apabila ada pemilih dengan kondisi tunanetra maka ketua KPPS bertugas untuk membantu pemilih ini memasukkan surat suara dalam alat bantu coblos tunanetra, kemudian menyerahkannya pada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara.
BACA JUGA:First Time Ikut Pemilu 2024? Jangan Keliru, Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Surat Suara untuk Mencoblos