Cara Cek DPT Secara Online Lewat Ponsel, Yuk Cari Tahu Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024

Cara Cek DPT Secara Online Lewat Ponsel, Yuk Cari Tahu Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD.--net

Cara Cek DPT Secara Online Lewat Ponsel, Yuk Cari Tahu Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024

SUMEKS.CO - Ternyata simple banget, Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa di cek lewat ponsel untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 diselenggarakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD/Provinsi serta DPRD/Kabupaten atau Kota. 

Nah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan DPT atau nama masyarakat yang berhak memilih. Pengecekan DPT serta lokasi TPS dapat dilakukan melalui online dengan ponsel.

BACA JUGA:First Time Ikut Pemilu 2024? Jangan Keliru, Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Surat Suara untuk Mencoblos

Pengecekan DPT secara online ini berguna agar masyarakat dapat memastikan namanya terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024  mendatang.

Tapi, sebelum mengecek DPT dan TPS untuk pemilu nanti, yuk pahami dahulu syarat apa saja yang harus dilakukan untuk jadi pemilih pada Pemilu 2024. 

Syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 : 

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih saat hari pemungutan suara tiba atau sudah menikah (pernah menikah)
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sebab ada putusan pengadilan dan telah ditetapkan oleh kekuatan hukum.
  3. Terdaftar dan berdomisili di bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemudian bisa dibuktikan dengan KTP-elektronik
  4. Jika sedang berdomisili di luar negeri maka harus dibuktikan dengan KTP-el, maupun Paspor atau dibuktikan dengan Surat Perjalanan maupun surat tugas
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d yang sedang berada di luar negeri bisa menggunakan Kartu Keluarga;
  6. Tidak sedang menjalani profesi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia maupun anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah setelah mengetahui syarat untuk bisa ikut sebagai pemilih pada Pemilu 2024, sekarang cari tahu cara mengecek DPT serta lokasi TPS.

BACA JUGA:H-4 Pemilu 2024, Alat Peraga Sosialisasi dan Umbul-Umbul Kampanye di OKI Ditertibkan

Guna memastikan nama telah terdaftar dalam DPT (Daftar pemilu tetap) serta mengetahui lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencoblos nanti. 

Untuk mengecek DPT serta lokasi untuk mencoblos saat pemilu 2024 berlangsung bisa diakses melalui laman, infopemilu.kpu.go.id

• Gunakan browser pada ponsel lalu buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id

• Setelah itu akan ada tampilan dari laman untuk pencarian data pemilih pemilu, selanjutnya masukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) lalu klik pencarian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: