Cukup Rawan! Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Rabu 07-02-2024,18:27 WIB
Reporter : Septi Riani
Editor : rappi

• Mempersilahkan pemilih yang sudah mencoblos untuk segera meninggalkan garis TPS.

• Bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta keamanan jika tidak ada petugas LINMAS di lokasi TPS.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Serentak Perdana di Palembang, Pj Wako Ratu Dewa: Jadi Pengalaman Berharga

Nah itulah tadi penjelasan mengenai tugas mesing-masing petugas KPPS yang berjumlah 7 orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS)

Setiap petugas KPPS di TPS memiliki kewajiban untik patuh terhadap kode etik yang telah tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012.

Karena itulah, selalu laksanakan tugas dan kewajiban secara jujur pada pemilu 2024 mendatang, semoga bermanfaat.(*)

Kategori :