BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dua orang peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibatalkan.
Pembatalan kelulusan dua peserta PPPK di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan hal yang wajar dilakukan.
Hal ini karena kedua peserta tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer selama dua tahun.
Persyaratan masa kerja dua tahun sebagai tenaga honorer ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat menjadi PPPK dan mendapatkan kepastian masa depan.
"Dua orang tersebut sudah kami laporkan ke BKN. Mereka tidak memenuhi persyaratan, yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai dua tahun,"ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhy Haryono.
Pembatalan kelulusan peserta PPPK yang tidak memenuhi persyaratan merupakan upaya untuk menjaga integritas seleksi PPPK. Hal ini agar seleksi PPPK dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peserta yang berkualitas.
"Kita akan cek dan telusuri," jelasnya.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Guru di Prabumulih Mengadu Nasib ke Dewan, Ini Sebabnya
Harapan Kepala BKPSDM Banyuasin, Edhy Haryono, untuk adanya laporan dari masyarakat dan peserta PPPK lainnya jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan adalah hal yang wajar.
Hal ini karena pembatalan kelulusan peserta PPPK yang tidak memenuhi persyaratan merupakan upaya untuk menjaga integritas seleksi PPPK.
Masyarakat dan peserta PPPK lainnya dapat berperan aktif dalam menjaga integritas seleksi PPPK dengan melaporkan jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
Laporan tersebut dapat disampaikan ke panitia seleksi PPPK di Kabupaten Banyuasin melalui surat atau secara langsung.
BACA JUGA:Wujudkan UBD Unggul 2025, Universitas Bina Darma Palembang Kenalkan Layanan Rektor Mendengar