Banner Pemprov

Kemenkum Babel Ikuti Supervisi Anggaran 2027, Fokus pada Belanja Modal dan Sewa

Kemenkum Babel Ikuti Supervisi Anggaran 2027, Fokus pada Belanja Modal dan Sewa

Kanwil Kemenkum Babel mengikuti supervisi penyusunan usulan belanja modal dan belanja sewa TA 2027 guna meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.--

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Supervisi Usulan Belanja Modal dan Sewa TA 2027 di Bogor

Bogor, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan supervisi usulan belanja modal dan belanja sewa untuk Tahun Anggaran (TA) 2027 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, pada 9 hingga 10 Maret 2026, di Wisma Pengayoman Kementerian Hukum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Supervisi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memastikan setiap satuan kerja menyusun perencanaan anggaran secara tepat, efektif, dan sesuai dengan prioritas program kementerian.

Melalui kegiatan ini, usulan belanja dari masing-masing kantor wilayah ditelaah secara langsung oleh tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar.

Ia hadir bersama jajaran pengelola perencanaan dan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Produk Kerajinan Daerah Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis

BACA JUGA:Kemenkum Babel Tinjau Layanan Bantuan Hukum di Desa Jeruk dan Batu Belubang

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Analis Anggaran Ahli Pertama Juning Diastuti, Penata Kelola Pemerintahan Andri Prabowo, serta Pranata Keuangan APBN Mahir Hendra.

Kegiatan supervisi dipimpin oleh Ketua Tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Febriyanti, bersama tim yang terdiri dari Risma Apriyanti, Sinta Septiana Putri, Setyaningsih, Deshinta Vellatania, dan Maulana Hasanudin.

Dalam arahannya, Febriyanti menegaskan bahwa setiap usulan belanja modal yang diajukan oleh satuan kerja harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Selain itu, seluruh rencana anggaran juga harus selaras dengan program prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum.

“Setiap usulan belanja modal harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan didukung data yang lengkap agar perencanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Febriyanti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait