JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Siaga Karhutla Rp1,2 Miliar
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Siaga Karhutla Rp1,2 Miliar--Fadli
SUMEKS.CO,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portabel siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Rabu, 11 Maret 2026, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.
Dalam perkara ini, JPU menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar dan tidak relevan untuk membatalkan dakwaan.
Dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni Supriono selaku Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas PMD Kota Lubuk Linggau, serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Lestari yang menjadi pihak ketiga penyedia barang dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Ini Modus Dua Terdakwa Korupsi APAR Siaga Karhutla Didakwa Bikin Tekor Negara Nyaris Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp2 Miliar, Ahli Sebut Separuh Dana Mengalir ke Terdakwa Pengadaan APAR Empat Lawang
Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun sudah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan disusun secara cermat, jelas, serta lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalil yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa tidak mendasar. Dakwaan telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas JPU dalam persidangan.

Ini Modus Dua Terdakwa Korupsi APAR Siaga Karhutla Didakwa Bikin Tekor Negara Nyaris Rp1,2 Miliar--Fadli
JPU juga menyampaikan bahwa sejumlah poin keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa, sebenarnya sudah menyentuh pokok perkara.
Oleh karena itu, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan melalui eksepsi.
Menurut jaksa, keberatan yang diajukan para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugurkan dakwaan.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak atau setidaknya menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Saksi Beberkan Monopoli Terdakwa Aprizal dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
