Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Sabtu 05-08-2023,07:10 WIB
Editor : Julheri

 

Alumni Akpol 2000 itu mengakui, bukan perkara mudah untuk bisa menangkap tersangka Johan Maliki.

 

Sebab, dia dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. 

 

“Tersangka kami jerat primer Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati,” tegasnya.

 

BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya

Sekadar mengingatkan, 10 Oktober 2013 silam, Johan Maliki juga pernah ditangkap Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel.

 

Saat itu, dia baru empat bulan mengontrak sebuah bedeng di  Jl Sutan Syahrir, Lr H Cek Mat, RT 09, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

 

Tidak hanya mengamankan Johan Maliki, istrinya, Rita, juga dibawa polisi.

 

Sebab dalam bedeng itu, polisi menemukan kardus bekas air mineral berisi 10.500 butir pil ekstasi dan 0,5 kg sabu. Ekstasi built up itu, harga per butir Rp400 ribu.

BACA JUGA:1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan

Kategori :