Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Sabtu 05-08-2023,07:10 WIB
Editor : Julheri

 

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi seorang pria menyimpan ekstasi dalam jumlah banyak.  

 

“Informasinya di seputaran Kelurahan Tanah Mas,” katanya.

 

Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan. Baru Senin dini hari 31 Juli 2023, informasi itu menemui titik terang.

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pria 60 Tahun, Temukan 6 Bungkus Sabu dan 1.950 Butir Pil Ekstasi di Dalam Speaker 

 

“Sekitar pukul 00.45 WIB, terlihat pelaku berjalan kaki membawa bungkusan kantong plastik,” terang Sandi.

 

Sewaktu polisi bertanya, Johan Maliki mengaku hendak ke rumah anaknya di Perumahan Syaputra Bersaudara 3, Jl Srigading, Kelurahan Tanah Mas.

 

Namun, polisi tetap memeriksa dan menggeledahnya, karena sudah mengetahui ciri-cirinya.

 

“Tersangka membawa dua bungkus besar kantong alumunium. Begitu kami buka, berisi pil ekstasi masing-masing 4.890 butir dan 5.040 butir. Nilainya sekitarRp2,4 miliar,” urai Sandi, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel  AKBP Hj Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel 

Kategori :