Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Sabtu 05-08-2023,07:10 WIB
Editor : Julheri

Nilai narkobanya kala itu juga miliaran rupiah. 

 

Membuat Kapolda Sumsel kala itu Irjen Pol Usman Saud Nasution dan Dirresnarkoba kala itu Kombes Pol Dedi Setyo Yudo, sampai datang melihat langsung ke lokasi penangkapan.

 

Kepada polisi, Johan membantah paket narkoba dalam kardus itu miliknya. 

 

“Itu milik teman saya, H, warga Aceh. Saya tidak tahu isinya. Barang titipan H itu, baru sampai tadi pagi,” kata Johan Maliki, yang digerebek sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel 

Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Januari 2014, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Johan Maliki dengan pidana 18 tahun penjara, 

 

denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan, dia divonis 15 tahun penjara. (kms/air)

BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel 

 

 

 

Kategori :