Menteri Bahas Honorer Bersama Asosiasi Pemerintah Daerah, Bagaimana Nasib Honor Setelah Akhir Tahun Dihapus?

Jumat 20-01-2023,07:11 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas belum pernah menegaskan masalah honorer yang wacananya akan dihapus.

Yang pasti, Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah. 

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN yang menghadirkan para gubernur, wali kota, dan bupati di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik, terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia,” kata Anas dikutip dari Antara selepas rakor tersebut, seperti tertuang dalam keterangan pers, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:28 November 2023 Honorer Dihampus, Sedang Disiapkan Alternatif Terbaik, Mau Kemana Para Honor Ditempatkan?

BACA JUGA:Selama 2023 DPR Siap Jadi Mata Elang, Awasi 5 Masalah di Tanah Air, Nomor 4 Sangat Dinanti Jutaan Honorer

“Dari tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," tegasnya.

Rakor itu dihadiri langsung Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya.

Hadir juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt BKN) Bima Haria Wibisana. 

Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer Dijelaskan bahwa pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen (DPR).

BACA JUGA:28 November 2023 Honorer Dihampus, Sedang Disiapkan Alternatif Terbaik, Mau Kemana Para Honor Ditempatkan?

BACA JUGA:Selama 2023 DPR Siap Jadi Mata Elang, Awasi 5 Masalah di Tanah Air, Nomor 4 Sangat Dinanti Jutaan Honorer 

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. 

Dengan demikian, mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). 

Lantas, apakah kebijakan penghapusan honorer akan benar-benar diterapkan mulai tanggal tersebut? 

Kategori :