JAKARTA, SUMEKS.CO – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mencecar ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani soal kejadian di Magelang dan Duren Tiga yang dialami Putri Candrawathi.
Menurut ahli psikologi forensik itu, respons tangisan Putri secara fisiologis dan emosional intensitasnya berbeda pada saat menceritakan peristiwa di Magelang dan Duren Tiga.
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).
Duduk sebagai terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hakim Ketua lalu bertanya soal proses pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi.
Salah satu yang disorot hakim perihal momen Putri menceritakan pelecehan di Duren Tiga yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Yang di Duren Tiga itu kan peristiwanya tidak benar dan Putri juga ceritakan dengan tangisan. Bagaimana pendapat Saudara?” tanya hakim.
BACA JUGA:Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp800.000 dengan Aplikasi Ini, Cek Linknya Disini
Lalu Reni menjawab bahwa tangisan dalam dua peristiwa itu bisa dia bedakan.
“Pada waktu itu Ibu Putri mengatakan bahwa peristiwa Duren Tiga tidak benar, tapi saya takut pada suami saya,” jelasnya.
“Saya dipaksa menandatangani BAP dan saya percaya pada suami saya, itu ada tangisan,” kata Reni lagi.
“Namun respons tangisannya secara fisiologis dan emosional itu intensitasnya berbeda pada saat ceritakan peristiwa yang ada di Magelang,” terang Reni.
BACA JUGA:Update Terbaru Harga BBM Seluruh SPBU per 22 Desember 2022, Cek Harganya Disini
Reni lalu ditanya hakim soal kronologi skenario palsu pelecehan di Duren Tiga yang diceritakan Putri.