Banner Pemprov

Perkuat Regulasi Daerah, Kemenkum Sumsel Kaji 17 Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Perkuat Regulasi Daerah, Kemenkum Sumsel Kaji 17 Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Kemenkum Sumsel Evaluasi 17 Perda untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak--

Kemenkum Sumsel Evaluasi 17 Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Palembang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat tim analisis dan evaluasi produk hukum daerah tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Selasa (10 Maret 2026).

Rapat ini membahas evaluasi terhadap 17 produk hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’ainun, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang Rudiansyah,

Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan Edi Hendri, Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pengelolaan Data Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel Tri Efendi, serta akademisi Universitas Kader Bangsa Rizayusmanda.

Rapat diawali dengan pengantar dari Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nurhidayat Hamid, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah agar regulasi yang berlaku dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian Lantik Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Anev, Siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’ainun secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa analisis terhadap 17 peraturan daerah ini sangat penting untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Menurutnya, evaluasi tersebut juga bertujuan memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Melalui analisis ini diharapkan regulasi yang ada dapat menjawab berbagai dinamika sosial di masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Ketua Tim Analisis, Rizayusmanda. Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara rinci sejumlah regulasi daerah yang akan dianalisis sekaligus menyusun rencana kerja pelaksanaan evaluasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait