Ahli Tegaskan Kasus Dana Hibah KPU Prabumulih Bukan Ranah Pidana Korupsi
Radiansyah SH dan Widodo SH hadirkan Dr Mahmud Mulyadi sebagai ahli pidana di kasus korupsi dana hibah KPU Prabumulih--Fadli
SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menghadirkan pandangan menarik dari ahli pidana Dr. Mahmud Mulyadi.
Dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) itu secara tegas menyatakan bahwa, perkara yang menjerat Ketua KPU Kota Prabumulih Martadinata seharusnya tidak masuk dalam ranah hukum pidana.
Pernyataan tersebut, disampaikan Dr Mahmud saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Mahmud menyoroti pendekatan jaksa dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang dinilai tidak tepat dalam membangun konstruksi perkara.
Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat prinsip mendasar yang harus dipenuhi, yakni pembuktian actus reus (perbuatan pidana) terlebih dahulu sebelum masuk pada mens rea (niat jahat).
“Yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu adalah actus reus-nya, baru kemudian mens rea. Namun dalam perkara ini justru dibalik,” ujarnya usai persidangan.

Suasana sidang mendengarkan keterangan ahli pidana dari tim advokat terdakwa Marta Dinata eks Ketua KPU Prabumulih--Fadli
Mahmud menjelaskan, tidak semua persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam banyak kasus, persoalan tersebut justru berada dalam domain hukum administrasi negara.
Ia mencontohkan perubahan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang secara teknis dimungkinkan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
“Apakah perubahan RAB bisa langsung ditarik ke ranah pidana? Belum tentu. Karena ukuran benar atau salahnya berada dalam hukum administrasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KPU, Pejabat Pemkot Sekda hingga Asisten I Diperiksa Bergilir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






