Saksi Beberkan Permintaan Nota Kosong, Indikasi Korupsi Markup Kegiatan Disperindag PALI Mulai Terkuak

Saksi Beberkan Permintaan Nota Kosong, Indikasi Korupsi Markup Kegiatan Disperindag PALI Mulai Terkuak--
BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Keterangan senada juga disampaikan oleh saksi lain bernama Nuhidayati, pemilik Toko Prawoto.
Ia mengaku pernah mendapat permintaan serupa dari pihak Disperindag PALI, untuk memberikan nota kosong terkait pembelian perlengkapan kegiatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, dua terdakwa yaitu Brismo dan Muhtanzi, terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat, di mana ditemukan sejumlah penyimpangan seperti markup harga dan belanja fiktif.
Beberapa kegiatan yang diduga fiktif antara lain pelatihan batik, ukiran kayu, anyaman, dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Selain itu, ada pula dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat tulis kantor, biaya publikasi, hingga honorarium narasumber yang dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
"Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana," tegas JPU dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, guna memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik markup yang merugikan keuangan negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: