Simpan Senpi Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin Petani Diamankan

Pelaku simpan Senpira diamankan Polsek Mesuji Raya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi karena hal tersebut dapat berakibat fatal secara hukum.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin," ungkapnya.
BACA JUGA:Polsek Jejawi Terima 4 Pucuk Senpira Serahan Kades
BACA JUGA:Sekdes Air Rumbai Pangkalan Lampam Serahkan Senpira ke Polisi
Yakni selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat.
Ditambahkan Kapolres, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin.
Yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: