PT Belitang Panen Raya Tepis Tudingan Terkait Tuntutan Eks Karyawan Langgar Hak Normatif

PT Belitang Panen Raya Tepis Tudingan Terkait Tuntutan Eks Karyawan Langgar Hak Normatif

PT Belitang Panen Raya Tepis Tudingan Terkait Tuntutan Eks Karyawan Langgar Hak Normatif.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Belitang Panen Raya (BPR) menepis tudingan dari salah seorang eks karyawannya berinisial C yang diduga telah melakukan tindak pelanggaran hak normatif terhadap 107 karyawan PT BPR

Yang tak membayarkan upah ke-107 karyawannya dengan nilai nominal sebesar Rp6,1 miliar. 

Melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Hj Titis Rachmawati and Partners, PT BPR menegaskan jika laporan itu sepihak dan cenderung tendensius serta mendeskriditkan PT BPR.

"Ini kami nilai sengaja mencari momen di tengah permasalahan yang kini tengah dihadapi oleh klien kami. Permasalahan itu sebetulnya sudah clear di tahun 2020 silam," tegas Advokat Hj Titis Rachmawati SH MH CLA kepada awak media di kantornya, Rabu 24 September 2025 sore.

BACA JUGA:Tepis Tudingan tak Profesional, Rizky Febian Klarifikasi Soal Batal Duet Dengan Ziva Magnolya

BACA JUGA:Eks Karyawan Auto 2000 Gelapkan Rp15,2 Miliar, Kepala Cabang Terseret Terima Setoran Nyaris Setengah Miliar

Titis juga mempertanyakan terkait legal standing dari klaim Cecep yang mengatasnamakan ke-107 karyawan PT BPR tersebut, karena faktanya saat ini sebagian besar dari karyawan tersebut masih dipekerjakan di salah satu pabrik beras terbesar di Sumsel ini dan menyatakan tidak akan melakukan tuntutan apapun.

Titis pun mengungkap jika perkara ini sebetulnya bermula dari adanya dugaan unsur sabotase yang terjadi di pabrik PT BPR di Belitang Kabupaten OKU Timur di tahun 2020 silam.

Saat itu, terjadi sabotase yang dilakukan oleh salah satu oknum karyawan yang secara sengaja menaikkan suhu mesin yang didalamnya terdapat gabah dalam proses menjadi beras.

Akibat kejadian tersebut membuat beras menjadi rusak hingga PT BPR harus mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp4 miliar. Atas dugaan terjadinya sabotase di pabrik tersebut pihak PT BPR terang Titis akhirnya membuat laporan ke Polres OKU Timur.

BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

BACA JUGA:Pesangon Tak Dibayar, 73 Eks Karyawan Hotel Sandjaja Lapor ke Polda Sumsel

"Salah seorang oknum karyawan yang saat itu kami nilai sebagai otak pelakunya C yang saat ini melayangkan laporan ke Disnaker Sumsel sekaligus mengklaim sebagai ketua Serikat pekerja yang padahal sama sekali tidak diakui oleh PT BPR," tegasnya.

Yang sangat disayangkan, laporan terkait dugaan sabotase tersebut sepertinya jalan di tempat dan sampai saat ini tak kunjung ada penjelasan perihal kelanjutan pengusutan kasus tersebut oleh penyidik Satreskrim Polres OKU Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait