PT Belitang Panen Raya Tepis Tudingan Terkait Tuntutan Eks Karyawan Langgar Hak Normatif

PT Belitang Panen Raya Tepis Tudingan Terkait Tuntutan Eks Karyawan Langgar Hak Normatif.-Foto: edho/sumeks.co -
"Kami menduga C ini telah mendramatisir kejadian dengan mengatasnamakan ke-107 karyawan. Kenapa permasalahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 itu baru dia angkat sekarang, ada apa?" tegas Titis yang meminta C untuk membuktikan klaimnya mengatasnamakan ke-107 karyawan PT BPR tersebut.
Terhadap laporan PT BPR ke Polres OKU Timur, Titis menyebut pihaknya juga akan melayangkan laporan meminta penjelasan terkait kelanjutan pengusutan kasus dugaan sabotase tersebut.
BACA JUGA:Pertanyakan Lanjutan Laporan Polisi, Eks Karyawan Hotel Sandjaja Geruduk Polda Sumsel
BACA JUGA:Pesangon Tak Dibayar, 73 Eks Karyawan Hotel Sandjaja Lapor ke Polda Sumsel
Di kesempatan itu, Tirus juga mengeluhkan sikap dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel yang tidak melakukan validasi terhadap laporan tersebut.
"Harusnya Disnakertrans Sumsel melakukan upaya mediasi secara bipartit terlebih dulu. Bukan justru terkesan secara serampangan menerima laporan yang belum ada dasarnya tesebut," tegas Titis didampingi tim kuasa hukum PT BPR yang lainnya.
Sementara itu, HRD PT BPR, Yayuk Nurjanah berharap konsumen produk beras dari PT BPR untuk tak terpancing dengan isu-isu yang belum terbukti kebenarannya tersebut.
“Harapan kami agar komsumen PT BPR bisa menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak mudah terpancing oleh isu dan berita-berita yang belum terbukti kebenarannya,” imbuh Yayuk didampingi Hajar Agung, SH selaku legal supervisor PT BPR.
BACA JUGA:Pesangon Tak Dibayar, 73 Eks Karyawan Hotel Sandjaja Lapor ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Pencuri 46 iPhone Toko Digimap Palembang Indah Mall Diduga Masuk Menggunakan Kartu Eks Karyawan
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan perwakilan Federasi Serikat Pekerja petani dan perkebunan Sumsel mendatangi Polda Sumsel, Selasa 16 September 2025 lalu.
Mereka diterima dan melakukan koordinasi dengan penyidik Desk Ketenagakerjaan Direktorat Intelkam Polda Sumsel.
Mereka mengatasnamakan 107 karyawan PT BPR yang meminta bantuan untuk penyelesaian pelanggaran hak normatif berupa gaji senilai hampir Rp6,1 miliar.
"Koordinasi kami ini didampingi pengacara dan pengawas (Desk Ketenagakerjaan Polda Sumsel, red) untuk menyelasaikan permasalahan pelanggaran normatif Union Busting PHK sepihak yang dilakukan PT BPR," ucap Cecep Wahyudin selaku Ketua PD FSP PP-SPSI Sumsel didampingi Adv Mardiansyah SH MH, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Dit Intelkam Polda Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: