Karyawan Tak Terima THR, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan

Karyawan Tak Terima THR, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan--
SUMEKS.CO - Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang dinanti-nanti oleh para pekerja. Namun, tidak semua karyawan mendapatkan hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, pemerintah telah mengatur pemberian THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayarnya di luar ketentuan, karyawan dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.
Berikut aturan mengenai aturan pemberian THR hingga tata cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, yang dirangkum dari berbagai sumber Kamis 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Siap-siap! Shopee Big Ramadan Sale 2025 Bagi-bagi THR dan Diskon Menggila Jelang Lebaran
- Aturan Pemberian THR
Sesuai dengan Permenaker, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Ketentuan mengenai THR yang wajib diberikan kepada karyawan pada suatu perusahaan--
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu atau tidak memberikan THR sama sekali, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha. Oleh karena itu, jika karyawan mengalami pelanggaran terkait THR, mereka berhak untuk melaporkan perusahaan.
- Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: