Kajari Buka Suara Soal Pernyataan Pengacara Jelang Sidang Korupsi PMI Kota Palembang: 'Jangan Asumsi'

Kajari Buka Suara Soal Pernyataan Pengacara Jelang Sidang Korupsi PMI Kota Palembang: 'Jangan Asumsi'--
BACA JUGA:Update Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Kejari Periksa 10 Orang Saksi
Sementara itu, sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto menilai ada kejanggalan dalam surat dakwaan yang diterima.
Grees Selly SH MH, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa istilah dana hibah yang selama ini disuarakan penyidik justru tidak muncul dalam dakwaan resmi.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya tidak berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
"Yang dikelola adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), yakni biaya yang dibayarkan masyarakat kepada PMI untuk proses pengolahan darah, bukan untuk membeli darah. Jadi ini bukan penerimaan negara," kata Grees dikutip dari berbagai sumber.
Ia menambahkan, dana BPPD merupakan dana non-APBD yang dikelola dari unit usaha PMI Kota Palembang.
Karena itu, menurut tim kuasa hukum, dana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Penyidikan ini menyangkut dana non-APBD. Jadi belum bisa serta-merta disebut merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Meski demikian, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut ada potensi kerugian negara sebesar Rp4,092 miliar dalam kasus ini.
Temuan itulah yang akan diperdebatkan di persidangan. Pihak kuasa hukum bahkan berencana menghadirkan bendahara PMI Kota Palembang untuk memberikan keterangan yang memperkuat pembelaan.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar pada 30 September 2025. Publik dipastikan akan menaruh perhatian besar terhadap jalannya persidangan, mengingat kasus ini menyeret nama mantan pejabat publik serta menyangkut lembaga kemanusiaan yang selama ini memiliki citra positif di masyarakat.
Dengan perbedaan pandangan tajam antara JPU dan tim kuasa hukum, sidang nanti diperkirakan akan berlangsung sengit.
Semua pihak pun menunggu bagaimana hakim akan menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: