Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan

Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan

Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan--

BACA JUGA:Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde

"Kami hanya minta ganti rugi Rp10 miliar atas tanah yang saat ini dikuasai tergugat. Itu saja, dan peluang itu masih terbuka," ucapnya.

Dasar gugatan ini bermula dari lahan eks Cineplex seluas 10.850 meter persegi yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak tergugat.

Padahal, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dengan nomor perkara 35 dan 48, lahan tersebut seharusnya berstatus sita jaminan sehingga tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan.

Namun kenyataannya, tanah itu telah berpindah tangan melalui transaksi yang dinilai penggugat tidak sah. Dalam gugatannya, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan. Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² serta SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m² yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut," tutup Hambali.

Sidang sengketa lahan eks Cineplex ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik.

Selain menyangkut nilai tanah yang ditaksir tinggi, lokasinya juga sangat strategis karena berada di jantung Kota Palembang.

Tak heran, jalannya persidangan diprediksi akan berlangsung panas hingga putusan final.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait