Divonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Nyatakan Terima

Divonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Nyatakan Terima

Divonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Nyatakan Terima--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.

Pada sidang yang digelar Senin 15 September 2025, dua terdakwa lainnya yakni Meryadi Kepala Markas dan Nasrowi Staf Bidang Kesehatan Markas PMI Ogan Ilir.

Sebelumnya, terdakwa Rabu Hasan Ketua Bidang Relawan PMI Ogan Ilir divonis pidana 1 tahun 5 bulan penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Meryadi dan Nasrowi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Divonis Ringan, Rabu Hasan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Nyatakan Terima Putusan

BACA JUGA:Gelar Rakercab, BPC HIPMI Ogan Ilir Susun Rencana Kerja Bangun Generasi Muda Tangguh

Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, menilai keduanya memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi diantaranya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.

Selain itu, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa Meryadi dan Nasrowi dinilai terbukti bersalah memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian negara Rp675 juta.


Tiga terdakwa korupsi dihadirkan guna mendengarkan pembacaan vonis pidana kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir secara bergilir--

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," urai majelis hakim dalam pertimbangan vonis pidananya.

Sama seperti terdakwa Rabu Hasan, bahwa perbuatan Meryadi dan Nasrowi dalam hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah  memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, masih menurut majelis hakim bahwa para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatan serta memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana pokok 1 tahun 6 bulan penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider selama 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: