Kejari Ogan Ilir Terima Uang Rp 166 Juta, Titipan Kerugian Negara dari Terdakwa Perkara Korupsi Dana Hibah PMI

Kejari Ogan Ilir terima uang titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa perkara korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023-2024.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima uang titipan pengembalian kerugian negara, dari terdakwa perkara korupsi dana hibah PMI 2023-2024.
Uang titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa perkara korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023-2024 itu, mencapai Rp 166.804.817.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.,M.H menjelaskan, uang titipan pengembalian kerugian negara itu diterima dari terdakwa Rabu, S.Sos.
"Uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut, diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa kemarin di kantor Kejari Ogan Ilir," terangnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir
BACA JUGA:Terungkap Kamar Nginap dan Makan Catering PMI Ogan Ilir Dimark Up
Uang titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa perkara korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir tersebut, diterima langsung Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M Rahmat Afif, S.H.
"Uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi dana hibah PMI, dan disimpan pada rekening bank milik Kejari Ogan Ilir," katanya lagi.
Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan/atau kepentingan penuntutan lanjutan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyerahan uang titipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam proses," sebutnya.
BACA JUGA:Saksi Penginapan Citra Bongkar Dugaan Markup Dana Kegiatan PMI Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir akan memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: