Perkuat Legalitas Aset, Pemkab Ogan Ilir Terima 12 Sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan

Perkuat Legalitas Aset, Pemkab Ogan Ilir Terima 12 Sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan

Wabup Ogan Ilir, H Ardani, menyerahkan sertifikat hak pakai aset milik Pemkab Ogan Ilir kepada Poskesdes Pajarbulan Kecamatan Tanjung Batu. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, menerima 12 sertifikat hak pakai aset dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir

Penyerahan 12 sertifikat hak pakai aset Pemkab Ogan Ilir ini, berlangsung di Ruang Rapat Utama Bupati Ogan Ilir, Selasa, 26 Agustus 2025.

Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, menerima langsung sertifikat hak pakai aset tersebut dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco. 

Dalam sambutannya di hadapan tamu undangan, Wabup Ogan Ilir, tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemkab Ogan Ilir Bagikan Ratusan Bendera ke Masyarakat

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Tinjau Sumur Minyak di Desa Tebedak 1, Disebut Tak Pernah Dikelola Sejak Zaman Belanda

Terutama atas komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, dalam memberikan kepastian hukum terkait status aset tanah milik pemerintah daerah. 

Menurut Wabup, penerbitan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam upaya tertib administrasi, pengamanan aset, sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor.


Penyerahan sertifikat hak pakai bidang tanah milik Pemkab Ogan Ilir. --

"Penyerahan 12 sertifikat tanah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah," harapnya. 

Selain itu, untuk mencegah potensi sengketa lahan, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Bupati Lantik 122 CPNS di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, Ingatkan Pelayanan ke Masyarakat adalah Prioritas Utama

BACA JUGA:WOW! Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir Tembus Rp 687 Juta, Over Target dari Rp 500 Juta

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco mengungkapkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait