Curi Tas Berisi iPhone Pakai Sebatang Ranting Pohon dari Jendela Kamar, Pria di Palembang Diamankan

Seorang pria di Kota Palembang diamankan opsnal Unit Reskrim Polsek SU II Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.-Dok.Sumeks.co-
Lanjutnya, karena tidak dapat masuk terhalang terali selanjutnya dengan menggunakan potongan kayu mengait kabel cas HP tersebut sehingga HP bisa diambil.
"Namun, pada saat akan mengais tas korban, perbuatannya diketahui korban dan melarikan diri.
BACA JUGA:Pencurian Celana Dalam Mahasiswi Menjurus Teror, Beberapa Pos KKN Ikut Jadi Korban
Selanjutnya pelaku dilakukan proses lebih lanjut di Polsek SU II Palembang," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: