Lahan PT SMB Disebut Hutan Negara, Kuasa Hukum: Silahkan Cek Permenhut Nomor 36 Tahun 2025

Lahan PT SMB Disebut Hutan Negara, Kuasa Hukum: Silahkan Cek Permenhut Nomor 36 Tahun 2025

Kuasa Hukum PT SMB, Jody Nugraha S.H, menegaskan bahwa lahan PT SMB bukanlah kawasan hutan negara. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha perkebunan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, menerbitkan peraturan baru guna menertibkan kawasan hutan dan memastikan pemenuhan persyaratan perundang-undangan di bidang kehutanan. 

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 36/2025, tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kemenhut.

Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menariknya, dalam Permenhut tersebut, lahan yang dimiliki oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) tidak masuk kawasan hutan atau milik negara, artinya resmi milik pribadi, bukan hutan suaka milik negara.

BACA JUGA:PT SMB Digeledah Kejari Muba, Kuasa Hukum: Kami Hormati Upaya Penegakan Hukum Penyidikan Korupsi

BACA JUGA:Kajari Muba Pimpin Penggeledahan PT SMB, Terkait Penyidikan Korupsi Mafia Tanah Tol Betung-Tempino-Jambi

Kuasa Hukum PT SMB, Jody Nugraha S.H, mengatakan, jika masih ada pihak yang menyebutkan lahan yang dimiliki PT SMB adalah hutan suaka milik negara, itu keliru dan terkesan fitnah.

"Silahkan baca Permenhut Nomor 36 Tahun 2025. Lahan PT SMB tidak masuk dalam kawasan hutan," kata pria ini, Senin, 18 Agustus 2025.

Menurutnya, semua surat kepemilikan lahan PT SMB jelas, dan semuanya memiliki dasar hukum.

"Jika ada pihak yang berlandaskan SK Kemenhut 2001, hal itu sudah disampaikan oleh Ombudsman RI bahwa SK tersebut mal administrasi, silahkan baca lagi rekomendasi Ombudsman RI : Non-tor : 0008/REW0360.2015/PBP-41/XU2015 tentang Permasalahan Pelayanan Publik di Kabupaten Musi Banyuasin Pasca Penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor: 8221Menhut-Il/2013 Tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan SK Menteri Kehutanan Nomor : 8661Menhut-ll/2014 Tentang Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provihsi Sumatera Selatan," katanya.

BACA JUGA:Selain Geledah Kantor, Kejari Muba Juga Sita Lahan Terkait Penyidikan Korupsi Perkebunan PT SMB di Luar HGU

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino

Ia menambahkan, atas rekomendasi Ombudsman RI tersebut, Menterí Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor: 822/Menhut-ll/2013 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan serta Keputusan Nomor : 866/Menhut-ll/2014 tentang Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan, dimana dalam peta lampiran Keputusan tersebut, pada lokasi Dangku II seluas 9.329 Ha ditetapkan menjadi Kawasan HSM.

"Yang perlu dicatat bahwa PT SMB tak masuk dalam perusahaan yang tidak memiliki izin dari Kemenhut yang tertuang dalam SK Nomor 36/2025," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait