Lahan PT SMB Disebut Hutan Negara, Kuasa Hukum: Silahkan Cek Permenhut Nomor 36 Tahun 2025

Lahan PT SMB Disebut Hutan Negara, Kuasa Hukum: Silahkan Cek Permenhut Nomor 36 Tahun 2025

Kuasa Hukum PT SMB, Jody Nugraha S.H, menegaskan bahwa lahan PT SMB bukanlah kawasan hutan negara. --

Berikut adalah daftar perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Selatan yang termasuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki perizinan (dalam proses maupun di tolak) Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 36/2025 :

 

Sumatera Selatan:

1. (49) PT Berkat Sawit Sejati, Musim Mas Group [Muba]

2. (82) PT Cangkul Bumi Subur, Salim Ivomas Group [Muba]

3. (87) PT Cipta Tunggal Asri [Muba]

4. (97) PT Djuanda Sawit Lestari, Sinarmas Agro Group [Mura]

5. (138) PT Hindoli (1), Cargill Group, [Muba-Banyuasin]

6. (139) PT Hindoli (2) (Pabrik), Cargill Group [Muba]

7. (140) PT Hindoli (3) (Kebun), Cargill Group [Muba-Banyuasin]

8. (187) Koperasi Unit Desa Minanga Ogan [OKI]

9. (241) PT Musi Banyuasin Indah, Wilmar Group [Muba]

10. (260) PT PP London Sumatera (Kebun Arta Kencana & Kebun Kencana Sari), Lonsum Group [Lahat]

11. (261) PP London Sumatra Indonesia Tbk (Gunung Bais), Lonsum Group [Mura, Muratara]

12. (262) PP London Sumatra Indonesia Tbk (Terawas), Lonsum Group [Mura, Muratara]

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait