744 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi HUT ke-80 RI, 45 Orang Langsung Bebas

Ratusan warga binaan Lapas Kayuagung menerima remisi kemerdekaan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Masih kata Kalapas, pihaknya menerima laporan remisi kemerdekaan bagi warga binaan yaitu kemarin dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dijelaskan Kalapas, adapun syarat warga binaan masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar PORSENAP 2025 untuk Warga Binaan
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan BB Lainnya di Kejari Ogan Ilir
Lalu, untuk Remisi Umum ini dapat di berikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana atau warga binaan.
"Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," bebernya.
Sambungnya, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
Ditambahkan Kalapas, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi tidak sembarangan dan telah memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Perkuat Hubungan dan Koordinasi, Kajari Ogan Ilir Bersilaturahmi ke Lapas Tanjung Raja
BACA JUGA:Jelang Acara Penyerahan Remisi 17 Agustus, Kalapas Tanjung Raja Sambangi Bupati Ogan Ilir
"Setiap tahun untuk pengusulan remisi kemerdekaan HUT RI selalu diusulkan. Dan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan jelas mendapatkan remisi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: