Pembunuhan di Plaju, Korban Sudah Ditunggu Lama Keluar Penjara

Pembunuhan di plaju, korban sudah ditunggu lama keluar penjara. --
Jemy mengakui sempat dilarang anak dan keluarganya saat pulang ke rumah mengambil senjata.
Ia kemudian bersama sang anak dan ibunya kabur ke Pulau Jawa.
"Saya tidak tahu mau kabur kemana, sebab belum ada tujuan. Jadi semua keluarga termasuk ibu saya juga di ajak ke Pulau Jawa," tandasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono mengapresiasi kerja keras di jajaran Polsek Plaju dan Sat Reskrim.
BACA JUGA:Dendam Lama Picu Ayah dan Anak Habisi Nyawa Pemuda di Plaju Palembang, Senjata Tinggal di TKP
Kedua pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam sudah tertangkap.
Kita masih terus mencari pisau yang diakui oleh pelaku juga dibawa oleh korban.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: