Peltu Yun Herry Lubis Hadapi Vonis Pidana Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Peltu Yun Herry Lubis Rekan Kopda Bazarsah Hadapi Vonis Pidana Kasus Judi Sabung Ayam.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Setelah membuka bisnis haram itu, kata Heri Lubis selalu berpindah-pindah lokasi dikarenakan sering mendapatkan keresahan dari warga masyarakat.
Dari bisnis haram itu, ia mendapatkan jatah keuntungan sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali mengadakan kegiatan judi bersama dengan terdakwa Bazarsah.
Namun dirinya mengaku hanya mendapatkan jatah itu hanya untuk judi dadu kuncang alias koprok, sedangkan judi sabung ayam tidak dapat sama sekali itu urusan Basar (terdakwa).
Fakta mengejutkan lain juga diungkapkan saksi Heri Lubis, ia juga berperan sebelum menggelar perjudian memberikan jatah pengamanan terlebih dahulu termasuk kepada korban Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin.
Dibeberkannya, ia selalu berkoordinasi sebelum menggelar gelanggang judi memberikan jatah uang Rp2 juta kepada korban atas perintah dari terdakwa Bazarsah.
"Biasanya dikasih Rp1 juta, namun naik jadi Rp2 juta diberikan kepada pak Lusiyanto atas perintah dari Basar," ujarnya saat itu
Ditanya hakim ketua mengapa jatah itu bisa naik dari Rp1 juta ke Rp2 juta, dijawab saksi karena saat itu mau dekat lebaran.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang
Lebih lanjut diterangkannya, bahwa dalam satu bulan itu ada kurang lebih 8 kali mengadakan gelanggang judi di sekitar wilayah hukum Polsek Negara Batin.
Jadi, kata saksi jatah khusus untuk Kapolsek saat itu jumlah seluruhnya Rp8 juta yang mana diberikan secara cash dan ada melalui transfer ke rekening.
Ada lagi, selain Kapolsek jatah pengamanan juga diberikan kepada beberapa oknum anggota Polisi lainnya berjumlah belasan orang mulai dari oknum anggota Brimob dan anggota Polsek Negara Batin sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: