Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino, di PN Kelas 1A Khusus Tipikor Palembang. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi, di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang, menghadirkan terdakwa mantan asisten 1 Pemkab Muba, Yudi Herzandi, dan terdakwa mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansur, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dimana AM diperiksa menjadi saksi YZ, dan YZ diperiksa sebagai saksi AM. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin.
Dalam pantauan proses persidangan, dihadapan hakim dan JPU, Kuasa Hukum AM, Mujaddin Islam SH MH, menunjukkan SK Menteri Kehutanan Tahun 1993 dan SK Tahun 1996 tentang pelepasan kawasan hutan, lengkap dengan peta dan koordinat lahan yang kini menjadi objek perkara.
Padahal, katanya, dokumen itu membuktikan bahwa tanah yang dituduhkan sebagai objek korupsi telah resmi keluar dari status kawasan hutan dan bukan lagi milik negara. Namun, sayangnya hal itu tidak didalami oleh hakim.
BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat
"Dalam SK Menteri Kehutanan, jelas dan tegas bahwa Simpang Tungkal dan Simpang Peninggalan sudah dibebaskan oleh Kementerian Kehutanan. Secara aturan dan peraturan perundang-undangan masalah ini bukan perkara pidana, karena administrasinya belum selesai," kata Mujaddin Islam.
Menurutnya, objek perkara yang dipersoalkan tidak pernah diuji dan dibuktikan, apakah yang disengketakan itu milik negara atau milik individu.
"Seharusnya dibuktikan dulu, ini punya negara atau milik pribadi atau perusahaan. Nyatanya belum pernah diuji sampai sekarang," ujarnya.
Sementara itu, kuasa Hukum YH, Nurmalah S.H M.H, usai persidangan mengatakan, yang disangkakan kepada kliennya dengan perkara pasal 9, memalsukan buku-buku dan pasal 15 tentang pemufakatan jahat antara Yudi Herzandi dengan Amin Mansur maupun Haji Halim.
BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini
Apa yang didakwakan JPU selama sidang tidak ditemukan bukti adanya pemufakatan jahat, apalagi sampai hari ini tidak ada ditemukan kerugian negara, dan tidak ada yang menerima ganti rugi.
"Jadi yang didakwa kepada klien kami tidak ada yang terbukti. Baik memalsukan buku dan daftar, pencabutan kasasi itu diatur dalam Undang-undang. Pembuatan SPPF itu wajar, karena lahan itu dikuasai H Halim, memang fakta. Kalau orang tidak menguasai lahan membuat SPPF, itu baru palsu. Selanjutnya penandatanganan penlok baru, hal itu disaksikan langsung oleh Kejari Muba selaku Pengawas Pembangunan Strategis (PPS)," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: