Didampingi Orang Tua Ngadu Jadi Korban Begal Ternyata Jual Motor ke Rambutan, Pemuda di Palembang Diamankan

Didampingi Orang Tua Ngadu Jadi Korban Begal Ternyata Jual Motor ke Rambutan, Pemuda di Palembang Diamankan

Didampingi Orangtua Ngadu Jadi Korban Begal Ternyata Jual Motor ke Rambutan, Pemuda di Palembang Diamankan.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemuda di Kota Palembang diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang gegara laporan palsu, Minggu 3 Agustus 2025.

Peristiwa ini berawal saat Bayu Andika (26), warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang didampingi orangtuanya membuat laporan polisi terkait aksi pembegalan yang dialaminya, pada Rabu 30 Juli 2025, malam saat pulang magang kerja. 

Akibat itu, sepeda motor miliknya dibawa kabur dua pelaku Curas tersebut. Namun, setelah polisi melakukan olah TKP peristiwa tersebut hanya rekayasa

Akibatnya, Bayu diamankan petugas. Ternyata, setelah dilakukan penelusuran, sepeda motor miliknya tersebut telah dijual ke daerah Rambutan Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Pulang Kerja Melintas Depan Dekranasda Jakabaring Palembang, Pemuda Ini Jadi Korban Begal

BACA JUGA:Begal Bersenpi di Palembang Kembali Beraksi Pagi Hari, IRT Bawa Motor Baru Jadi Korban, Polisi Dalami Pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan adanya tersebut saat dikonfirmasi, Minggu.

"Setelah kami menerima laporan dari Bayu, anggota langsung turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan. Namun, setelah dicek, ternyata laporan tersebut palsu. Bayu langsung kami amankan," tegasnya.

Dari hasil interogasi, Bayu akhirnya mengaku bahwa motornya tidak dibegal, melainkan telah ia jual sendiri ke daerah Rambutan.

"Ya, motor tersebut sudah dijual oleh pelaku. Jadi tidak ada kejadian pembegalan seperti yang dilaporkan," ungkap Andrie.

BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Kena Begal di Ogan Ilir, Semua Hartanya Dirampas

BACA JUGA:Nyaris Pindah Alam, Ini Tampang Pelaku Begal di Palembang yang Dielus Ramai-ramai Warga

Atas perbuatannya, Bayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait