Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak

Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak

Andi Wijaya SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada perkara persetubuhan anak, menjatuhkan pidana bersyarat

Dimana Pengadilan Negeri Kayuagung mengedepankan keadilan restoratif. Termasuk juga mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak anak korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian. 

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH melalui Humas PN Kayuagung, Annisa Lestari SH mengatakan, pada kasus persetubuhan anak, untuk anak yang berperkara dijatuhkan hukuman selama 1 tahun. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp5 juta, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani," ujar Annisa, Jumat 1 Agustus 2025.

BACA JUGA:PN Kayuagung Jatuhkan Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak, Kedepankan RJ

BACA JUGA:Permudah Saksi Hadir, PN Kayuagung Uji Coba Sidang di Ogan Ilir Hari Ini

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini dengan pidana bersyarat, penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH menyampaikan mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB.

Dimana terkait putusan yang diberikan dalam Perkara Pidana No. 206/Pid.Sus/2025/PN.Kag, dimana terdakwa di vonis dengan "Pidana Bersyarat".

"Menurut kami hal itu sudah sesuai dengan pledoi atau pembelaan kami, dimana didalam pledoi tersebut kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan "Pidana Bersyarat"," ungkap Andi, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 2 Agustus 2025.

Dijelaskan Andi, dalam pertimbangan hukum, meskipun secara Yuridis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. 

BACA JUGA:Eksekusi Pengosongan Rumah di Kayuagung oleh PN Kayuagung Berakhir Damai

BACA JUGA:Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Yakni sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, akan tetapi hakim juga didalam putusannya dapat mempertimbangkan dari aspek sosiologis dimana telah terjadi perdamaian diantara terdakwa dan korban. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: