2 Terpidana Korupsi Pembangunan Proyek Masjid Sriwijaya Cicil Uang Pengganti

Kejari Palembang Terima Uang Pengganti 2 Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali mencatat capaian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Kali ini, keberhasilan itu ditunjukkan lewat proses pengembalian uang pengganti oleh dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring, Palembang.
Kedua terpidana, yakni Ir Dwi Kridayani, MM dan Ir Yudi Arminto, MT, dari rilis Rabu 23 Juli 2025 telah menyetorkan uang pengganti masing-masing Rp1 miliar.
Uang tersebut, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana diputuskan dalam perkara pidana korupsi yang menjerat mereka.
BACA JUGA:Terungkap, Saksi Kasus Pasar Cinde Ternyata Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Dwi Kridayani Merasa Tidak Bersalah
Sehingga, total uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara dari dua terpidana korupsi Masjid Sriwijaya tersebut sejauh ini mencapai Rp2 miliar.
"Kami mengapresiasi itikad dua terpidana yang telah mulai memenuhi kewajibannya. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan keadilan sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH dalam keterangannya.
Kejari Palembang sukses pulihkan keuangan negara dengan menerima pengembalian uang pengganti dari 2 terpidana korupsi Masjid Sriwijaya--
Meski sebagian uang pengganti telah dibayarkan, Kejari Palembang menegaskan akan terus mengawal proses pembayaran sisanya.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum juga lunas, maka langkah penyitaan dan pelelangan harta benda akan dilakukan.
Bila tidak mencukupi, para terpidana akan dikenai tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Palembang dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umat.
BACA JUGA:2 Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan PK, Minta Bebas!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: