2 Terpidana Korupsi Pembangunan Proyek Masjid Sriwijaya Cicil Uang Pengganti

2 Terpidana Korupsi Pembangunan Proyek Masjid Sriwijaya Cicil Uang Pengganti

Kejari Palembang Terima Uang Pengganti 2 Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya--

BACA JUGA:Begini Status Eks Proyek Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang Senilai Rp130 Miliar

Pembangunan Masjid Sriwijaya bukan sekadar proyek fisik, tetapi simbol kemajuan spiritual dan kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan.

Kejaksaan juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan dana publik.

Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga seluruh kewajiban para terpidana tuntas dan kerugian negara benar-benar dipulihkan.

"Pemulihan keuangan negara adalah bagian dari keadilan substansial. Kami tidak akan berhenti sampai seluruhnya dikembalikan kepada negara," tegas Hutamrin.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin

BACA JUGA:Gunakan Oksigen, Marwah Jadi Saksi Sidang Masjid Sriwijaya

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah senilai Rp130 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Dana tersebut sedianya dipergunakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, namun malah diselewengkan oleh pihak pelaksana proyek.

Ir. Dwi Kridayani selaku General Manager Divisi 1 PT Brantas Abipraya (Persero) dan Ir. Yudi Arminto selaku Project Manager, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Dwi Kridayani sebesar Rp2,5 miliar dan Yudi Arminto sebesar Rp2,544 miliar.

BACA JUGA:Begini Status Eks Proyek Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang Senilai Rp130 Miliar

BACA JUGA:HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 5 Oktober 2022, Kejari Palembang langsung bergerak cepat melaksanakan eksekusi terhadap putusan inkracht tersebut.

Hingga saat ini, dari total kewajiban masing-masing, kedua terpidana telah membayar sebagian, dengan sisa yang belum dibayarkan yakni Rp1,5 miliar untuk Dwi Kridayani dan Rp1,544 miliar untuk Yudi Arminto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait