Kasus Pembunuhan di Area Mess Karyawan di Desa Sungai Baung OKI Diungkap, Polisi Sebut Motif Sakit Hati

Kasus Pembunuhan di Area Mess Karyawan di Desa Sungai Baung OKI Diungkap, Polisi Sebut Motif Sakit Hati

Kasus pembunuhan di mess perusahaan Desa Sungai Baung OKI berhasil diungkap Polres OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA: Pasrah, Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi Dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin

Termasuk satu lembar celana panjang berbahan polister warna hitam.

Ditambahkan Kapolres, atas perbuatan pelaku akan dikenakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau 353 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait