Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Transformasi digital melalui sistem AHU Online berhasil mengesahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, melampaui target Presiden Prabowo untuk mempercepat kemandirian ekonomi di desa dan kelurahan.--
SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) baru saja mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Pencapaian ini akan menjadi landasan bagi peluncuran besar-besaran yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Direktur Jenderal AHU, Widodo, Presiden Prabowo menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan disahkannya 80.068 koperasi, angka ini sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata transformasi digital yang diterapkan melalui sistem AHU Online.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah,” kata Widodo dalam keterangan pers, Jumat 18 Juli 2025.
Dalam rincian lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa 80.068 koperasi yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, serta 141 koperasi lama yang bertransformasi menjadi KDMP dan 44 koperasi lama yang bertransformasi menjadi KKMP.
Kehadiran koperasi ini tidak hanya menciptakan pendaftaran badan hukum tetapi juga menjadi fondasi ekonomi baru yang diharapkan akan mendorong kemandirian desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025
BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025
“Keberhasilan ini bukan hanya soal pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” tambah Widodo.
Selain itu, Widodo menjelaskan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Dalam Permenkum ini terdapat beberapa kemudahan, termasuk penyederhanaan penamaan koperasi dan digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: