Kemenkum Sumsel Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Prabumulih

Tim Kemenkum Sumsel bersama Dinas Koperasi Kota Prabumulih dan notaris mitra fasilitator melakukan koordinasi percepatan pendirian Koperasi Merah Putih sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025.--
SUMEKS.CO - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi intensif di Kota Prabumulih.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, di beberapa titik strategis, termasuk kantor Dinas Koperasi dan kantor notaris mitra fasilitator.
Tim dari Kemenkum Sumsel dipimpin langsung oleh Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, yang turut membawa tim AHU untuk melakukan pendampingan langsung terhadap proses pendirian dan pengesahan koperasi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku dan mengatasi berbagai hambatan teknis yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Koperasi Kota Prabumulih dan tiga notaris yang telah ditunjuk, yaitu Notaris Febri Ekarasti, Achmad Firdaus, dan Desi Indah Sari.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi percepatan dalam mewujudkan koperasi berbasis desa yang mandiri dan akuntabel.
Junaidah, Kepala Dinas Koperasi Prabumulih, mengungkapkan bahwa seluruh 45 desa di wilayahnya telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai langkah awal pendirian koperasi.
Saat ini, 7 desa telah menyelesaikan pengesahan koperasi (15,56%), 23 desa dalam proses penyelesaian, dan 15 desa lainnya masih perlu dorongan untuk melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin Jelang Libur Panjang Mei 2025
Namun demikian, Junaidah juga mengakui masih terdapat beberapa kendala teknis yang menghambat proses percepatan.
Di antaranya adalah pengisian berita acara musyawarah yang belum sesuai standar, fotokopi KTP yang tidak terbaca, dan penggunaan nama singkatan yang tidak konsisten dengan identitas resmi. Semua hal tersebut memerlukan perbaikan berkas sebelum dapat diajukan ke sistem AHU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: