Pinjam Uang ke Tetangga Sertifikat Rumah Jadi Jaminan, IRT di Palembang Merugi Ratusan Juta Rupiah

Pinjam Uang ke Tetangga Sertifikat Rumah Jadi Jaminan, IRT di Palembang Merugi Ratusan Juta Rupiah

Pinjam Uang ke Tetangga Sertifikat Rumah Jadi Jaminan, IRT di Palembang Merugi Ratusan Juta Rupiah.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalih butuh uang dan meminjam dana senilai ratusan juta kepada tetangganya sendiri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan, Jumat 18 Juli 2025.

Hal demikian berawal dari IRT di Palembang meminjam uang ratusan juta kepada wanita paruh baya yang tak lain adalah tetangga sendiri dengan jaminan sertifikat rumah dan hak milik.

Namun seiring berjalannya waktu, sertifikat jadi jaminan kembali diambil serta pinjaman uang tersebut tak kunjung dikembalikan, bahkan kondisi diperparah korban tak ada dirumah serta komunikasi yang terputus.

Tak terima telah jadi korban dugaan tindak pidana penggelapan, Rukmini (65) warga Gang Pulau, Kecamatan SU I Palembang, melaporkan tetangganya inisial RK ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa

BACA JUGA:Polda Jambi Keluarkan Surat DPO atas Nama Ririn Sarina Desi, Dituduh Penggelapan dalam Jabatan

Dijelaskan, peristiwa penggelapan tejadi di Jalan SH Wardoyo, Gang Pulau, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Senin 3 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Rukmini didampingi keluarganya, Irwan menambahkan, bermula saudaranya (korban Rukmini-red) didatangi terlapor RK sambil membawa sertifikat hak milik nomor 6021 Kecamatan IT II Palembang, dengan tujuan meminjam uang kepada korban sebesar Rp135 juta dengan menjaminkan sertifikat tersebut.

Kemudian, terlapor menjanjikan setengah bulan uang akan dikembalikan lunas. Perjanjian ini disertai Kwitansi peminjaman uang senilai Rp135 juta antara kedua belah.

"Setelah ditunggu setengah bulan sampai sebulan, terlapor datang kembali kerumah korban bermaksud meminjam sertifikat yang ada dikorban dengan alasan untuk meminjam uang di Bank," jelas dia, Jumat.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Rp46 Miliar Pembelian Kios Pedagang Pasar Cinde ke PT Magna Beatum Didalami Kejati

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Saksi Paslon Penuhi Panggilan Polisi

Kemudian, datang ke Bank dengan didampingi anak korban dan sesampai di Bank uang tidak cair karena tidak disetujui pihak Bank. 

"Namun, sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dengan alasan hendak meminjam uang ditempat lain. Tetapi sampai saat ini sertifikat belum juga dikembalikan, bahkan putus komunikasi nomornya tidak bisa dihubungi dan saat mendatangi rumah terlapor ini hanya bertemu suaminya saja dan alasan suaminya terlapor tidak ada dirumah hingga sekarang tidak pernah bertemu terlapor," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait