Kades Pedu OKI Kelamaan Kabur Padahal Vonis Hukuman Hanya 6 Bulan Penjara

Kades Pedu OKI Kelamaan Kabur Padahal Vonis Hukuman Hanya 6 Bulan Penjara

Buron 13 tahun vonis hukuman Kades Pedu hanya dihukum 6 bulan penjara. --

Setelah berhasil diamankan, terpidana Sapari langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang pada hari yang sama, untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Kejari Palembang juga menghimbau kepada masyarakat, terutama mereka yang saat ini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

"Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela daripada harus ditangkap. Cepat atau lambat, hukum akan tetap mengejar," pungkas Kajari.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pelarian dari hukum bukanlah jalan keluar. Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait