Otak Pelaku Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Divonis Besok
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siap-siap, nasib 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan ditentukan besok dalam agenda sidang putusan (vonis) pidana kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA di Talang Kerikil Palembang.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 9 Oktober 2024.
"Dari informasinya benar sidang kasus 4 anak berhadapan dengan hukum besok itu adalah putusan pidana dari majelis hakim PN Palembang," ungkap Vanny.
Disinggung mengenai apa pertimbangan hukum pidana terhadap salah satu ABH berinisial IS hingga dituntut pidana mati?
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Mati Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil
BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana Berbeda
Vanny menjawab, pertimbangan hukumnya terhadap pelaku ABH IS karena merupakan otak pelaku alias pelaku utama dalam perkara yang turut menjerat 3 ABH lainnya.
Selain itu, lanjut Vanny pertimbangan pidana lainnya bahwa perbuatan ABH berinisial IS terlalu sadis dan biadab serta dikategorikan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anak seusianya.
Fakta-fakta memilukan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang yang ditemukan tewas di pemakaman Talang Kerikil.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Serta, kata Vanny dapat memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa di kemudian hari.
"Sehingga tidak ada lagi unsur meringankan perbuatan dari ABH berinisial IS," tuturnya.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan lebih pada setiap kegiatan anak-anak agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang.
Terlebih, lanjut Vanny memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pergaulan sehari-hari diluar dari pendidikan formal di sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: