Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI

Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI

Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah buron selama lebih dari satu dekade, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan bernama Sapari Bin Bedu.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Pedu, Kampung I, RT.001, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Selasa sore, 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Palembang, Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Palembang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen Kejari Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Dr. Hardiansyah SH MH, dengan dukungan dari dua personel TNI yang bertugas di lingkungan kejaksaan.

BACA JUGA:Jadi Buronan Polisi Selama 1 Tahun, Pelaku Pembobolan Rumah di Pemulutan Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap

BACA JUGA:DPO Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Baju Batik Rp50 Juta, Sampai Lubang Semut Terus Dikejar

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan penegakan hukum, terutama terhadap mereka yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah lama menghindar dari proses hukum," tegas Kajari.

Berdasarkan data yang disampaikan, terpidana Sapari telah masuk dalam daftar buron sejak tahun 2012.


Rilis penangkapan DPO kasus penggelapan ditangkap Kejari Palembang usai 13 tahun buron--

Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 685K/Pid/2012 tertanggal 28 Mei 2012 atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Sapari dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Namun, setelah vonis berkekuatan hukum tetap itu dikeluarkan, terpidana Sapri tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

Upaya pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan petugas kejaksaan sempat mendatangi alamat rumah terpidana.

Namun hasilnya nihil, hingga akhirnya Kejari Palembang menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:DPO Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Baju Batik Rp50 Juta, Sampai Lubang Semut Terus Dikejar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait