Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI

Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI--
BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Wilson DPO Korupsi Pakaian Batik, Warga Diimbau Laporkan Keberadaannya
"Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," tegas Kajari Palembang Hutamrin SH MH dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menerangkan kronologi penangkapan terpidana kasus penggelapan atas nama Sapari Bin Bedu--
Setelah berhasil diamankan, terpidana Sapari langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang pada hari yang sama, untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Kejari Palembang juga menghimbau kepada masyarakat, terutama mereka yang saat ini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela daripada harus ditangkap. Cepat atau lambat, hukum akan tetap mengejar," pungkas Kajari.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pelarian dari hukum bukanlah jalan keluar. Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: